Jobsheet PKK KD 3.3 kelas 11
JOBSHEET
PRODUK KREATIF DAN KEWIRAUSAHAAN
SMK N 2 KARANGANYAR
Tahun ajaran 2018/2019
Nama : Putra Yuridul Firdaus
No : 21
Kelas : XI RB
A.
KOMPETENSI
DASAR
3.3 Konsep Hak Atas Kekayaan
Intelektual
(HAKI)
B.
INDIKATOR
PENCAPAIAN KOMPETENSI
3.3.1. Mendeskripsikan pengertian
hak
atas kekayaan intelektual
3.3.2. Mendeskripsikan macam-macam hak atas kekayaan intelektual
4.3.1. Mepresentasikan hak atas kekayaan intelektual
C.
MATERI
POKOK
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan
suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya
ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret
1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil
penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan
perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan
tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill). Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan
Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :
1. Prinsip Ekonomi
Dalam
prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir
manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan
kepada pemilik hak cipta.
2.
Prinsip
Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu
perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual,
sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual
terhadap karyanya.
3.
Prinsip
Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan
pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf
kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
4.
Prinsip
Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan
manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas
suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan
keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.
Dasar
Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Dalam
penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang
berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :
·
Undang-undang
Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade
Organization (WTO)
·
Undang-undang
Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
·
Undang-undang
Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
·
Undang-undang
Nomor 14/1997 tentang Merek
·
Undang-undang
Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
·
Keputusan
Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection
of Industrial Property dan Convention Establishing the World
Intellectual Property Organization
·
Keputusan
Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
·
Keputusan
Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection
of Literary
and Artistic Works
·
Keputusan
Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Klasifikasi
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Secara
umum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :
1. Hak Cipta
2. Hak Kekayaan Industri, yang meliputi
:
1. Hak Paten
2. Hak Merek
3. Hak Desain Industri
4. Hak Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu
5. Hak Rahasia Dagang
6. Hak Indikasi
Dalam tulisan ini, penulis hanya
akan membahas Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merek.
·
Hak Cipta
Hak
Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau
memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19/2002 Pasal 1 ayat 1
mengenai Hak Cipta :
Hak
Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Hak cipta termasuk kedalam benda immateriil, yang dimaksud dengan hak milik immateriil adalah hak milik yang
objek haknya adalah benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh). Sehingga dalam
hal ini bukan fisik suatu benda atau barang yang di hak ciptakan, namun apa
yang terkandung di dalamnya yang memiliki hak cipta. Contoh dari hak cipta
tersebut adalah hak cipta dalam penerbitan buku berjudul “Manusia Setengah
Salmon”. Dalam hak cipta, bukan bukunya yang diberikan hak cipta, namun Judul
serta isi didalam buku tersebutlah yang di hak ciptakan oleh penulis maupun
penerbit buku tersebut. Dengan begitu yang menjadi objek dalam hak cipta
merupakan ciptaan sang pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk yang khas
dan menunjukkan keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Dasar
hukum Undang-undang yang mengatur hak cipta antara lain :
- UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
- UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran
Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
- UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6
Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
- UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor
6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987
(Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
·
Hak Kekayaan Industri
Hak
kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian,
terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat penting
untuk didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna
untuk melindungi kegiatan industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya
menghancurkan seperti plagiatisme. Dengan di legalkan suatu industri dengan
produk yang dihasilkan dengan begitu industri lain tidak bisa semudahnya untuk
membuat produk yang sejenis/ benar-benar mirip dengan mudah. Dalam hak kekayaan
industri salah satunya meliputi hak paten dan hak merek.
·
Hak Paten
Menurut
Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil penemuannya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri
penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah
menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan
masalah tertentu di bidang teknologi, hal yang dimaksud berupa proses,
hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, serta penyempurnaan dan
pengembangan hasil produksi.
Perlindungan
hak paten dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung dari filling date. Undang-undang yang
mengatur hak paten antara lain :
o UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten
(Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
o UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan
UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
o UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
(Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).
·
Hak Merek
Berdasarkan
Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa. Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk/jasa
tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga memiliki nilai jual dari
pemberian merek tersebut. Dengan adanya pembeda dalam setiap produk/jasa
sejenis yang ditawarkan, maka para costumer tentu dapat memilih produk.jasa
merek apa yang akan digunakan sesuai dengan kualitas dari masing-masing
produk/jasa tersebut. Merek memiliki beberapa istilah, antara lain :
·
Merek
Dagang
Merek
dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
·
Merek
Jasa
Merek
jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
jasa-jasa sejenis lainnya.
·
Merek
Kolektif
Merek
Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik
yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara
bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Selain
itu terdapat pula hak atas merek,
yaitu hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar
dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek
tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya. Dengan terdaftarnya suatu
merek, maka sudah dipatenkan bahwa nama merek yang sama dari produk/jasa lain
tidak dapat digunakan dan harus mengganti nama mereknya. Bagi pelanggaran pasal
1 tersebut, maka pemilik merek dapat mengajukan gugatan kepada pelanggar
melalui Badan Hukum atas penggunaan nama merek yang memiliki kesamaan tanpa
izin, gugatan dapat berupa ganti rugi dan penghentian pemakaian nama tersebut.
Selain
itu pelanggaran juga dapat berujung pada pidana yang tertuang pada bab V pasal
12, yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang
sama secara keseluruhan dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan
hukum lain, untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan,
dipidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak
Rp100.000.000,-
Oleh
karena itu, ada baiknya jika merek suatu barang/jasa untuk di hak patenkan
sehingga pemilik ide atau pemikiran inovasi mengenai suatu hasil penentuan dan
kreatifitas dalam pemberian nama merek suatu produk/jasa untuk dihargai dengan
semestinya dengan memberikan hak merek kepada pemilik baik individu maupun
kelompok organisasi (perusahaan/industri) agar dapat tetap melaksanakan
kegiatan-kegiatan perekonomiannya dengan tanpa ada rasa was-was terhadap
pencurian nama merek dagang/jasa tersebut.
Undang-undang yang mengatur mengenai
hak merek antara lain :
o UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek
(Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
o UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang
Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997
Nomor 31)
o UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
(Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
Setiap hak yang termasuk kekayaan
intelektual memiliki konsep yang bernama konsep HAKI. Berikut ini merupakan
konsep HAKI :
1. Haki kewenangan, kekuasaan untuk
berbuat sesuatu (UU & wewenang menurut hukum).
2. Kekayaan hal-hal yang bersifat ciri
yang menjadi milik orang.
3. Kekayaan intelektual kekayaan yang
timbul dari kemampuan intelektual manusia (karya di bidang teknologi, ilmu
pengetahuan, seni dan sastra) – dihasilkan atas kemampuan intelektual
pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya
untuk memperoleh “produk” baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang
sejenis2.
D.
KEGIATAN
PEMBELAJARAN
·
Mengamati
hak atas kekayaan intelektual
·
Mengumpulkan data tentang hak atas kekayaan intelektual
·
Mengolah data
tentang hak atas kekayaan intelektual
·
Mengomunikasikan tentang hak atas kekayaan intelektual
E.
SOAL
ESSAY
1. Pengertian HaKI adalah …
2. Sebutkan prinsip prinsip HaKI …
3. Hak kekayaan industry meliputi apa saja …
4. Apa pengertian hak cipta …
5. Pengertian merek jasa adalah …
F.
SOAL
OBJEKTIF
1.
Menurut UU yang telah
disahkan oleh DPR-RI pada tanggal … HaKI adalah hak-hak secara hukum yang
berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau
beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam
bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam
bidang komersial (goodwill).
A.
21
Maret 1997
B.
22 Maret 1997
C.
12 Maret 1997
D.
21 Maret 1987
E.
22 Maret 1987
2. Obyek
utama dari HaKI, kecuali …
A.
Karya
B.
Ciptaan
C.
Hasil buah pikiran
D.
Intelektualita manusia
E.
Pembelian
3. Merupakan
suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan
intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan
intelektual terhadap karyanya. Di sebut prinsip …
A.
Prinsip
ekonomi
B.
Prinsip keadilan
C.
Prinsip kekayaan
D.
Prinsip kebudayaan
E.
Prinsip sosial
4. Yang tidak termasuk hak kekayaan industry
adalah …
A. Hak paten
B. Hak merek
C. Hak desain
industry
D. Hak
social
E. Hak indikasi
5. Hak
eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Merupakan pengertian dari …
A.
Hak
cipta
B.
Hak merek
C.
Hak social
D.
Hak indikasi
E.
Hak
desain industry
6. UU yang mengatur tentang hak paten adalah …
A. Undang-undang
Nomor 14/1997
B. Undang-undang Nomor 13/1997
C. Undang-undang
Nomor 1/1997
D. Undang-undang
Nomor 12/1997
E. Undang-undang
Nomor 11/1997
7. Hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil penemuannya di
bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri
penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. Merupakan pengertian hak paten menurut …
A.
Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1
ayat 2
B.
Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1
ayat 3
C.
Undang-undang
Nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1
D.
Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1
ayat 4
E.
Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1
ayat 11
8. Undang-undang
Nomor 7/1994. Membahas tentang …
A.
Hak cipta
B.
Hak merek
C.
Pengesahan Agreement Establishing the
World Trade Organization (WTO)
D.
Pengesahan Paris Convention for the
Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World
Intellectual Property Organization
E.
Pengesahan
Trademark Law Treaty
9. Paten
hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru)
di bidang …
A.
Ekonomi
B.
Social
C.
Budaya
D.
Teknologi
E.
Cipta
10. Hak
yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur
perlindungan hukum. Merupakan pengertian …
A.
Hak social
B.
Hak budaya
C.
Hak ekonomi
D.
Hak
paten
E.
Hak industry
G.
JAWABAN
1. Hak
Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau
peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.
2. Prinsip
ekonomi, prinsip keadilan, prinsip kebudayaan, prinsip social
3. Hak Paten, Hak Merek, Hak Desain
Industri, Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Hak Rahasia Dagang, Hak
Indikasi
4. Hak
Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau
memperbanyak ciptaannya.
5. Merek
jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan
dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Komentar
Posting Komentar